Setelah Persetujuan Lingkungan dikantongi, banyak pengelola pabrik mengira tugas lingkungan sudah selesai. Kenyataannya, justru di sinilah tanggung jawab lingkungan yang sesungguhnya dimulai. Pemantauan Lingkungan Mandiri atau self monitoring adalah kewajiban legal yang berlangsung terus-menerus sepanjang

Cold storage dan fasilitas industri pengolahan pangan adalah tulang punggung rantai pasok pangan nasional. Namun demikian, banyak pelaku usaha di sektor ini tidak menyadari bahwa fasilitas mereka wajib memiliki izin lingkungan yang lengkap

Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah kewajiban inti setiap pelaku usaha yang memiliki dokumen AMDAL. Namun demikian, perubahan regulasi yang terus bergulir—termasuk penyesuaian format dari Kementerian

Proyek mixed-use development atau pengembangan kawasan terpadu telah menjadi tren dominan di kota-kota besar Indonesia. Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel yang berdiri dalam satu kawasan superblok memberikan nilai ekonomi tinggi. Namun demikian, kompleksitas

Persetujuan Lingkungan yang sudah didapat dengan susah payah ternyata bisa kadaluarsa atau memerlukan pembaruan. Banyak pemilik pabrik dan pengelola fasilitas industri baru menyadari hal ini ketika mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Investasi asing di Indonesia terus tumbuh pesat. Namun, banyak investor Penanaman Modal Asing (PMA) tersandung masalah perizinan lingkungan yang tidak terpenuhi tepat waktu. Akibatnya, proyek mangkrak dan kerugian finansial membengkak. Selain itu, sanksi

Sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem perizinan berbasis Persetujuan Lingkungan, setiap pabrik yang memiliki sumber emisi udara di atas batas yang ditentukan kini diwajibkan memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara. Banyak pelaku

Setiap tahun, puluhan perusahaan di Indonesia dikenai sanksi administratif — bahkan pidana — bukan karena menghasilkan limbah B3, tetapi karena gagal mengelola manifest-nya dengan benar. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah konsekuensi tak

Industri tekstil adalah salah satu sektor yang paling intensif dalam penggunaan air dan bahan kimia. Setiap ton kain yang diproduksi dapat menghasilkan hingga 200 liter limbah cair yang mengandung pewarna sintetis, surfaktan, dan logam berat.

Bayangkan sebuah pabrik yang telah menginvestasikan ratusan juta rupiah untuk menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tetapi pengajuannya ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya karena satu alasan: data hasil uji laboratorium tidak valid. Situasi seperti ini lebih