Setelah Persetujuan Lingkungan dikantongi, banyak pengelola pabrik mengira tugas lingkungan sudah selesai. Kenyataannya, justru di sinilah tanggung jawab lingkungan yang sesungguhnya dimulai. Pemantauan Lingkungan Mandiri atau self monitoring adalah kewajiban legal yang berlangsung terus-menerus sepanjang

Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah kewajiban inti setiap pelaku usaha yang memiliki dokumen AMDAL. Namun demikian, perubahan regulasi yang terus bergulir—termasuk penyesuaian format dari Kementerian

Persetujuan Lingkungan yang sudah didapat dengan susah payah ternyata bisa kadaluarsa atau memerlukan pembaruan. Banyak pemilik pabrik dan pengelola fasilitas industri baru menyadari hal ini ketika mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Telepon dari satpam masuk: "Pak, ada tim dari DLH mau masuk, minta bertemu HSE Manager." Situasi ini bisa terjadi kapan saja — dan bagi pabrik yang tidak siap, momen ini bisa berujung pada