Pendirian rumah sakit tidak cukup hanya dengan memiliki modal besar dan tenaga medis yang kompeten. Sebelum beroperasi, setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Namun, banyak

Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya memiliki implikasi hukum dan operasional yang sangat besar bagi pengelola fasilitas kesehatan maupun industri. Banyak manajer HSE dan pengelola fasilitas yang masih mencampuradukkan regulasi untuk limbah medis