Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen perizinan teknis yang wajib dimiliki oleh setiap penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tanpa Pertek yang valid, kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,

Dokumen Pertek (Persetujuan Teknis) Limbah B3: Checklist Syarat Terbaru 2026 Tim pengawas KLHK datang melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas pabrik otomotif. Seluruh dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan ditunjukkan — lengkap dan valid. Namun