Layanan Pengurusan Pertek Limbah B3 Profesional – Izinhijau Siap Mendampingi Hingga Terbit

  • Home
  • Layanan Pengurusan Pertek Limbah B3 Profesional – Izinhijau Siap Mendampingi Hingga Terbit
May 27, 2026 0 Comments

Layanan Pengurusan Pertek Limbah B3 Profesional –

Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen perizinan teknis yang wajib dimiliki oleh setiap penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tanpa Pertek yang valid, kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, atau pengolahan Limbah B3 secara hukum tidak diperbolehkan dan bisa dikenakan sanksi berat.

Namun demikian, proses pengurusan Pertek Limbah B3 dikenal sebagai salah satu proses perizinan yang paling kompleks dan memakan waktu. Selain itu, persyaratan teknis yang sangat spesifik—termasuk persyaratan desain fasilitas TPS Limbah B3, kualifikasi personel, dan kelengkapan dokumen—sering membuat pemohon kebingungan. Oleh karena itu, Izinhijau hadir sebagai mitra profesional yang mendampingi proses pengurusan Pertek Limbah B3 dari awal hingga dokumen terbit.

Apa Itu Pertek Limbah B3 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK terkait, Persetujuan Teknis (Pertek) untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3 wajib dimiliki oleh:

  • Penghasil Limbah B3 yang melakukan penyimpanan Limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di area fasilitas mereka
  • Pengumpul Limbah B3 yang mengumpulkan Limbah B3 dari berbagai penghasil sebelum dikirim ke pengolah
  • Pengangkut Limbah B3 yang mengangkut Limbah B3 menggunakan kendaraan khusus
  • Pengolah Limbah B3 yang melakukan pengolahan fisika, kimia, atau biologi terhadap Limbah B3
  • Penimbun Limbah B3 yang menempatkan Limbah B3 di fasilitas penimbunan akhir

Selanjutnya, Pertek ini bersifat spesifik—artinya, satu perusahaan yang melakukan penyimpanan DAN pengangkutan Limbah B3 harus memiliki dua Pertek yang terpisah untuk masing-masing kegiatan. Lebih lanjut, Pertek diterbitkan oleh KLHK (untuk kegiatan lintas provinsi atau skala nasional) atau oleh DLH Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.

Persyaratan Teknis TPS Limbah B3 yang Harus Dipenuhi

Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan Pertek penyimpanan Limbah B3 adalah fasilitas TPS yang memenuhi standar teknis yang sangat spesifik. Berikut adalah persyaratan teknis utama:

Persyaratan Desain Fisik TPS Limbah B3

  • Atap dan dinding: TPS harus memiliki atap yang melindungi Limbah B3 dari hujan dan dinding yang cukup kuat untuk mencegah akses tidak sah.
  • Lantai kedap air (impermeable): Lantai harus dilapisi bahan kedap air (beton epoxy atau setara) untuk mencegah kebocoran ke tanah.
  • Secondary containment: Sistem penahan sekunder (bund wall) yang mampu menampung minimal 110% volume tangki atau wadah terbesar yang disimpan—untuk mencegah tumpahan mencapai lingkungan.
  • Ventilasi: Untuk Limbah B3 yang menghasilkan gas atau bau, sistem ventilasi yang memadai wajib disediakan.
  • Fasilitas deteksi kebocoran: Untuk TPS dengan kapasitas besar atau Limbah B3 berupa cairan dalam jumlah besar.
  • Sistem pemadam kebakaran: APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang sesuai dengan jenis Limbah B3 yang disimpan.
  • Penandaan dan simbol: Simbol Limbah B3 yang sesuai dengan standar SNI dan Permen LHK harus dipasang dengan jelas.

Persyaratan Operasional TPS

  • Prosedur penyimpanan yang terdokumentasi: jenis kemasan, cara penumpukan, jarak antar tumpukan
  • Logbook penerimaan dan pengeluaran Limbah B3 yang selalu diperbarui
  • Jadwal pengiriman ke pengolah berizin yang tidak melebihi masa simpan maksimum (90 hari untuk Limbah B3 dari sumber spesifik tidak umum, 365 hari dengan persetujuan khusus)
  • Program pelatihan pengelolaan Limbah B3 untuk seluruh personel yang terlibat

Proses Pengurusan Pertek Limbah B3 Bersama Izinhijau

Izinhijau menyederhanakan proses pengurusan Pertek Limbah B3 yang kompleks menjadi langkah-langkah yang terstruktur dan mudah diikuti oleh klien:

  1. Audit TPS eksisting: Tim Izinhijau melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi TPS Limbah B3 yang sudah ada (atau melakukan perencanaan TPS baru) untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis yang berlaku.
  2. Gap analysis dan rekomendasi perbaikan: Jika TPS belum memenuhi persyaratan, Izinhijau memberikan rekomendasi konkret tentang perbaikan yang perlu dilakukan sebelum pengajuan Pertek.
  3. Penyusunan dokumen permohonan Pertek: Izinhijau menyusun seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk formulir permohonan, neraca Limbah B3, rencana pengelolaan Limbah B3, dan SOP TPS.
  4. Pengajuan ke KLHK atau DLH: Dokumen diajukan secara resmi ke instansi yang berwenang melalui sistem yang berlaku.
  5. Pendampingan verifikasi lapangan: Izinhijau mendampingi klien saat tim verifikasi dari KLHK atau DLH melakukan kunjungan lapangan ke TPS sebagai bagian dari proses penilaian.
  6. Terbit Pertek: Izinhijau memastikan Pertek diterima klien dan memberikan panduan tentang kewajiban yang harus dilaksanakan pasca terbit.

Selain itu, untuk perusahaan yang membutuhkan konsultasi awal tentang kewajiban Pertek mereka, Izinhijau menyediakan sesi konsultasi gratis yang bisa dijadwalkan melalui [LINK KE HALAMAN LAYANAN IZINHIJAU].

Kesimpulan

Pertek Limbah B3 adalah persyaratan hukum yang tidak bisa diabaikan oleh setiap penghasil, pengumpul, pengangkut, atau pengolah Limbah B3 di Indonesia. Kompleksitas persyaratan teknisnya—dari desain fasilitas TPS hingga prosedur operasional—memerlukan pendampingan dari konsultan yang benar-benar memahami regulasi dan teknis pengelolaan Limbah B3. Izinhijau hadir dengan tim yang berpengalaman, proses yang transparan, dan komitmen mendampingi hingga Pertek terbit—memberikan ketenangan pikiran bagi manajemen dan tim HSE perusahaan.

🏗️🌱 URUS IZIN LINGKUNGAN MUDAH DAN CEPAT BERSAMA IZINHIJAU!
✅ Survey Lokasi GRATIS  |  ✅ Estimasi Biaya Transparan
✅ Progress Report Berkala  |  ✅ Tim Profesional Jabodetabek
📞 Hubungi Kami Sekarang! | 🌐 www.izinhijau.com

5 Rekomendasi Judul Artikel Terkait:

  1. Panduan Desain TPS Limbah B3 yang Memenuhi Standar Pertek KLHK
  2. Manifest Limbah B3: Cara Menggunakannya di SIRAJA KLHK dengan Benar
  3. Masa Simpan Limbah B3 di TPS: Ketentuan, Pengecualian, dan Sanksi Pelanggaran
  4. Cara Memilih Pengolah Limbah B3 Berizin: Cek Daftar Resmi dan Verifikasinya
  5. Neraca Limbah B3: Cara Menyusun dan Melaporkannya kepada KLHK

Categories:

Leave Comment