Industri logam dan baja merupakan sektor berat dengan dampak lingkungan yang kompleks. Emisi gas dari tungku, limbah slag besar, hingga air limbah logam berat adalah tantangan nyata. Semua ini memerlukan dokumen lingkungan yang
Industri logam dan baja merupakan sektor berat dengan dampak lingkungan yang kompleks. Emisi gas dari tungku, limbah slag besar, hingga air limbah logam berat adalah tantangan nyata. Semua ini memerlukan dokumen lingkungan yang
Banyak pemilik pabrik dan manajer HSE yang tidak menyadari bahwa volume air limbah yang dihasilkan fasilitas mereka secara langsung menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun. Beban pencemar limbah cair—ukuran dari total massa
Setelah Persetujuan Lingkungan dikantongi, banyak pengelola pabrik mengira tugas lingkungan sudah selesai. Kenyataannya, justru di sinilah tanggung jawab lingkungan yang sesungguhnya dimulai. Pemantauan Lingkungan Mandiri atau self monitoring adalah kewajiban legal yang berlangsung terus-menerus sepanjang
Cold storage dan fasilitas industri pengolahan pangan adalah tulang punggung rantai pasok pangan nasional. Namun demikian, banyak pelaku usaha di sektor ini tidak menyadari bahwa fasilitas mereka wajib memiliki izin lingkungan yang lengkap
Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah kewajiban inti setiap pelaku usaha yang memiliki dokumen AMDAL. Namun demikian, perubahan regulasi yang terus bergulir—termasuk penyesuaian format dari Kementerian
Proyek mixed-use development atau pengembangan kawasan terpadu telah menjadi tren dominan di kota-kota besar Indonesia. Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel yang berdiri dalam satu kawasan superblok memberikan nilai ekonomi tinggi. Namun demikian, kompleksitas
Persetujuan Lingkungan yang sudah didapat dengan susah payah ternyata bisa kadaluarsa atau memerlukan pembaruan. Banyak pemilik pabrik dan pengelola fasilitas industri baru menyadari hal ini ketika mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Investasi asing di Indonesia terus tumbuh pesat. Namun, banyak investor Penanaman Modal Asing (PMA) tersandung masalah perizinan lingkungan yang tidak terpenuhi tepat waktu. Akibatnya, proyek mangkrak dan kerugian finansial membengkak. Selain itu, sanksi
Sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem perizinan berbasis Persetujuan Lingkungan, setiap pabrik yang memiliki sumber emisi udara di atas batas yang ditentukan kini diwajibkan memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara. Banyak pelaku