Kenapa Industri Percetakan & Kemasan Sering Kena
Industri percetakan dan kemasan terlihat sederhana di permukaan. Namun demikian, di balik mesin cetak dan bahan tinta yang digunakan setiap hari, tersimpan potensi emisi udara yang tidak boleh diabaikan. Selama ini, banyak pelaku usaha di sektor ini terkejut saat mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, masalah tersebut sebenarnya dapat dicegah jauh-jauh hari. Tanpa izin lingkungan percetakan yang lengkap — termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi — operasional pabrik berisiko terhenti, dikenai sanksi administratif, bahkan denda jutaan rupiah. Artikel ini mengupas tuntas akar masalah emisi di industri percetakan, regulasi yang berlaku, serta langkah konkret yang dapat diambil agar tidak tersandung masalah saat pemantauan DLH.

Apa Saja Sumber Emisi di Industri Percetakan dan Kemasan?
Banyak pelaku industri percetakan belum menyadari bahwa proses produksi mereka menghasilkan berbagai jenis emisi. Oleh karena itu, memahami sumber emisi secara mendalam adalah langkah pertama yang wajib dilakukan.
Tinta Berbasis Solvent: Sumber VOC Terbesar
Tinta berbasis solvent merupakan salah satu penyebab utama emisi di industri ini. Bahan pelarut organik seperti toluena, etil asetat, dan metil etil keton menguap ke udara selama proses pencetakan berlangsung. Senyawa-senyawa ini termasuk dalam kategori Volatile Organic Compounds (VOC). Selain itu, paparan VOC dalam konsentrasi tinggi berbahaya bagi kesehatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Proses pengeringan (drying) setelah cetak juga menghasilkan uap pelarut dalam jumlah signifikan. Lebih lanjut, jika sistem ventilasi pabrik tidak memadai, konsentrasi VOC di dalam ruangan dapat melampaui batas aman yang ditetapkan regulasi. Di sisi lain, emisi VOC yang dilepas ke udara ambien berkontribusi pada pembentukan ozon troposfer — polutan sekunder yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Proses Laminasi dan Pelapisan
Proses laminasi kemasan menggunakan adhesif berbasis solvent yang turut menghasilkan emisi. Sebagai dampaknya, udara di sekitar area laminasi sering mengandung senyawa organik berbahaya. Selanjutnya, proses pelapisan (coating) dengan bahan berbasis UV atau solvent juga menjadi sumber emisi tambahan yang sering luput dari perhatian manajemen.
Mesin Pembangkit Energi dan Boiler
Industri percetakan skala menengah ke atas sering menggunakan boiler atau genset diesel sebagai sumber energi. Oleh karena itu, pembakaran bahan bakar tersebut menghasilkan emisi gas buang seperti SO₂, NOₓ, dan partikulat (PM). Namun demikian, banyak pemilik usaha tidak menyadari bahwa sumber emisi tidak bergerak ini juga wajib memiliki Pertek Emisi tersendiri berdasarkan regulasi yang berlaku.
Debu Kertas dan Partikulat dari Proses Finishing
Proses cutting, slitting, dan creasing pada kemasan menghasilkan debu kertas dan partikulat halus. Selain itu, proses pengepakan dan pemotongan bahan plastik menghasilkan serpihan mikro yang dapat mencemari udara. Sebagai dampaknya, tanpa sistem dust collector yang memadai, partikulat ini berpotensi mencemari udara ambien di sekitar pabrik.
Bahan Kimia Proses Pra-cetak
Proses pelat (plate making) pada percetakan offset menggunakan bahan kimia seperti developer dan fixer. Lebih lanjut, proses positif-negatif pada film percetakan lama masih digunakan di beberapa fasilitas, menghasilkan uap bahan kimia berbahaya. Selain itu, cairan pembersih (cleaning solvent) yang digunakan untuk membersihkan mesin cetak juga menyumbang emisi VOC secara rutin.
Mengapa Industri Percetakan Sering Gagal Saat Pemantauan DLH?
Pemahaman tentang sumber emisi saja tidak cukup. Selanjutnya, perlu dipahami mengapa industri percetakan dan kemasan kerap gagal memenuhi standar saat dilakukan pemantauan oleh DLH. Berikut adalah faktor-faktor utama yang teridentifikasi.
Dokumen Lingkungan Tidak Lengkap atau Kadaluarsa
Faktor paling umum adalah ketidaklengkapan dokumen lingkungan. Banyak usaha percetakan yang hanya memiliki UKL-UPL tanpa dilengkapi Pertek Emisi yang spesifik mengatur sumber emisi udara tidak bergerak. Padahal, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak wajib memiliki Pertek Emisi yang valid.
Selain itu, banyak dokumen UKL-UPL yang diterbitkan sebelum tahun 2021 tidak mencakup persyaratan teknis emisi yang kini lebih ketat. Oleh karena itu, dokumen lama tersebut perlu diperbarui dan dilengkapi sesuai regulasi terkini. Namun demikian, proses pembaruan dokumen sering diabaikan karena dianggap memakan waktu dan biaya.
Tidak Ada Alat Pemantauan Emisi yang Standar
Pemantauan emisi memerlukan alat ukur yang tersertifikasi dan prosedur pengukuran yang sesuai standar nasional. Di sisi lain, banyak industri percetakan skala kecil dan menengah tidak memiliki alat pemantauan emisi yang memadai. Selanjutnya, tanpa data pemantauan yang valid, perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa emisinya berada di bawah baku mutu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, pengukuran emisi harus dilakukan oleh laboratorium lingkungan terakreditasi KAN. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan pengukuran sendiri tanpa akreditasi tidak akan diakui hasilnya oleh DLH saat inspeksi. Sebagai dampaknya, perusahaan dianggap tidak memiliki data pemantauan yang sah dan langsung dikenai sanksi.
Sistem Pengendalian Emisi yang Tidak Memadai
Sistem scrubber, activated carbon filter, atau thermal oxidizer yang dipasang sering tidak terawat dengan baik. Selain itu, banyak pabrik menggunakan sistem pengendalian emisi yang kapasitasnya tidak sesuai dengan volume produksi aktual. Oleh karena itu, efisiensi sistem pengendalian menurun signifikan seiring peningkatan kapasitas produksi yang tidak diimbangi dengan upgrade peralatan.
Sebagai dampaknya, konsentrasi emisi yang keluar dari cerobong melampaui baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LHK No. P.15 Tahun 2019 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Hal ini langsung terdeteksi saat petugas DLH melakukan pengambilan sampel udara.
Laporan Pemantauan Lingkungan Tidak Rutin Disampaikan
Kewajiban pelaporan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan sekali sering diabaikan. Namun demikian, ketiadaan laporan rutin ini menjadi indikasi kuat bagi DLH bahwa perusahaan tidak serius dalam pengelolaan lingkungan. Selanjutnya, saat inspeksi mendadak dilakukan, ketiadaan laporan historis membuat perusahaan tidak memiliki data pembanding yang dapat digunakan sebagai pembelaan.
Lebih lanjut, dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang kini terintegrasi, status kepatuhan pelaporan lingkungan terhubung langsung dengan validitas izin usaha. Oleh karena itu, keterlambatan laporan dapat berdampak pada pembekuan izin usaha secara otomatis dalam sistem digital pemerintah.

Apa Itu Pertek Emisi dan Mengapa Wajib Dimiliki Industri Percetakan?
Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi adalah dokumen teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah daerah. Dokumen ini berisi persyaratan teknis pengendalian emisi dari sumber tidak bergerak untuk setiap usaha yang menghasilkan polutan udara. Oleh karena itu, Pertek Emisi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi teknis dari sistem pengelolaan emisi yang sah.
Dasar Hukum Pertek Emisi
Kewajiban memiliki Pertek Emisi diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:
- PP No. 22 Tahun 2021 — mengatur persetujuan teknis sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan.
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 — mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan Pertek Emisi.
- Permen LHK No. P.15 Tahun 2019 — menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak untuk berbagai sektor industri.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — sebagai payung hukum utama.
Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), Pertek Emisi terintegrasi sebagai satu kesatuan dengan Persetujuan Lingkungan. Oleh karena itu, usaha yang mengajukan atau memperbarui izin lingkungan wajib menyertakan Pertek Emisi sebagai lampiran teknis.
Komponen Utama dalam Pertek Emisi
Dokumen Pertek Emisi yang lengkap memuat beberapa komponen teknis, antara lain:
- Identifikasi sumber emisi — daftar seluruh sumber emisi tidak bergerak beserta karakteristiknya.
- Baku mutu emisi yang berlaku — mengacu pada standar nasional atau baku mutu yang lebih ketat jika dipersyaratkan daerah.
- Rencana pemantauan emisi — metode, frekuensi, dan laboratorium yang digunakan.
- Sistem pengendalian emisi — spesifikasi teknis alat pengendali yang dipasang.
- Rencana pengelolaan emisi — tindakan yang diambil jika terjadi ketidaksesuaian.
Selanjutnya, dokumen ini harus disusun oleh tenaga ahli lingkungan yang kompeten dan dilampiri data teknis yang valid. Lebih lanjut, setelah diterbitkan, Pertek Emisi harus diimplementasikan secara konsisten dan dilaporkan hasilnya kepada instansi berwenang.
Konsekuensi Tidak Memiliki Pertek Emisi
Industri percetakan yang beroperasi tanpa Pertek Emisi menghadapi risiko sanksi yang serius. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109, pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan yang lengkap dapat dikenai pidana penjara. Selain itu, sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Sebagai dampaknya, perusahaan tidak hanya menghadapi kerugian finansial akibat denda, tetapi juga risiko reputasi yang dapat merusak hubungan bisnis dengan klien korporat besar. Di sisi lain, klien dari industri ritel dan FMCG semakin memperhatikan rekam jejak lingkungan dari pemasok kemasan mereka.
Regulasi yang Mengatur Emisi Udara di Sektor Percetakan dan Kemasan
Memahami regulasi yang berlaku adalah kunci agar perusahaan dapat merencanakan kepatuhan lingkungan secara proaktif. Selanjutnya, berikut adalah regulasi-regulasi kunci yang wajib dipahami oleh pelaku industri percetakan dan kemasan.
PP No. 22 Tahun 2021: Landasan Sistem Persetujuan Lingkungan
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 merupakan regulasi teknis turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini mengintegrasikan berbagai dokumen lingkungan — termasuk AMDAL, UKL-UPL, SPPL, Pertek Emisi, dan Pertek Air Limbah — ke dalam satu sistem Persetujuan Lingkungan yang terpadu.
Lebih lanjut, PP ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak wajib memiliki Pertek Emisi yang valid sebelum beroperasi. Oleh karena itu, industri percetakan yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi namun belum memiliki Pertek Emisi wajib segera mengurus dokumen tersebut.
Permen LHK No. P.15 Tahun 2019: Baku Mutu Emisi
Peraturan Menteri LHK No. P.15 Tahun 2019 mengatur baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak. Selain itu, regulasi ini menetapkan parameter-parameter yang harus dipantau untuk setiap jenis industri, termasuk industri percetakan. Parameter kunci yang relevan bagi industri percetakan antara lain:
- Total VOC (Volatile Organic Compounds) — batas maksimum konsentrasi senyawa organik mudah menguap.
- Total Suspended Particulate (TSP) — batas maksimum konsentrasi partikel tersuspensi.
- SO₂ (Sulfur Dioksida) — relevan untuk sumber pembakaran bahan bakar.
- NOₓ (Nitrogen Oksida) — relevan untuk mesin pembakaran.
Sebagai dampaknya, setiap cerobong atau sumber emisi harus dipantau secara rutin untuk memastikan konsentrasi emisi berada di bawah batas yang ditetapkan.
Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Prosedur Penerbitan Pertek
Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan Pertek Emisi dan Pertek Air Limbah. Regulasi ini menetapkan prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, serta mekanisme evaluasi teknis yang harus dilalui. Selanjutnya, regulasi ini juga mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan hasil pemantauan emisi kepada instansi pemberi Pertek.
Langkah Strategis Menyiapkan Pertek Emisi untuk Industri Percetakan
Setelah memahami masalah dan regulasinya, selanjutnya perlu dirumuskan langkah-langkah konkret untuk menyiapkan Pertek Emisi. Proses ini memerlukan perencanaan yang matang dan dukungan tenaga ahli yang tepat.
Langkah 1: Audit Emisi Internal
Langkah pertama adalah melakukan audit emisi internal secara menyeluruh. Oleh karena itu, seluruh sumber emisi di fasilitas — mulai dari mesin cetak, boiler, genset, hingga area finishing — harus diidentifikasi dan didokumentasikan. Selain itu, karakteristik emisi seperti jenis polutan, debit aliran udara, dan konsentrasi polutan perlu diukur atau diestimasi menggunakan faktor emisi standar.
Lebih lanjut, audit ini juga mencakup evaluasi sistem pengendalian emisi yang sudah ada. Oleh karena itu, perusahaan dapat mengetahui apakah sistem yang ada sudah memadai atau perlu ditingkatkan sebelum mengajukan Pertek Emisi.
Langkah 2: Pengukuran Emisi oleh Laboratorium Terakreditasi
Pengukuran emisi harus dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Selanjutnya, hasil pengukuran ini menjadi dasar teknis penyusunan dokumen Pertek Emisi. Namun demikian, proses pengukuran memerlukan persiapan teknis, termasuk pemasangan titik sampling yang sesuai standar SNI.
Sebagai dampaknya, perusahaan yang melewati tahap ini dengan benar akan memiliki data yang kuat untuk mendukung pengajuan Pertek Emisi. Di sisi lain, data yang tidak valid atau tidak lengkap akan menyebabkan penolakan permohonan oleh instansi berwenang.
Langkah 3: Penyusunan Dokumen Pertek Emisi
Dokumen Pertek Emisi disusun berdasarkan hasil audit dan pengukuran emisi. Lebih lanjut, dokumen ini harus mencakup seluruh komponen teknis yang dipersyaratkan oleh Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Oleh karena itu, keterlibatan konsultan lingkungan berpengalaman sangat direkomendasikan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi dokumen.
Selain itu, dokumen Pertek Emisi harus diselaraskan dengan dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang sudah ada, sehingga tidak terjadi inkonsistensi data antar dokumen lingkungan.
Langkah 4: Pengajuan ke Instansi Berwenang
Permohonan Pertek Emisi diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan portal KLHK. Selanjutnya, permohonan akan dievaluasi secara teknis oleh tim verifikator dari KLHK atau Dinas LHK daerah, tergantung skala dan kategori usaha. Namun demikian, proses evaluasi dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean permohonan.
Langkah 5: Implementasi dan Pemantauan Rutin
Setelah Pertek Emisi diterbitkan, perusahaan wajib mengimplementasikan seluruh persyaratan teknis yang tercantum. Oleh karena itu, pemantauan emisi rutin harus dijadwalkan sesuai frekuensi yang ditetapkan dalam dokumen Pertek. Selain itu, hasil pemantauan wajib dilaporkan secara berkala kepada instansi pemberi Pertek sebagai bukti kepatuhan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, perusahaan juga perlu memastikan sistem pengendalian emisi dirawat secara rutin dan efisiensinya terjaga. Sebagai dampaknya, kepatuhan yang konsisten akan memperkuat posisi perusahaan saat menghadapi pemantauan mendadak dari DLH.
Bagaimana Hubungan Pertek Emisi dengan Izin Lingkungan Percetakan Secara Keseluruhan?
Pertek Emisi bukan dokumen yang berdiri sendiri. Selanjutnya, dokumen ini merupakan bagian integral dari sistem Persetujuan Lingkungan yang menyeluruh. Untuk industri percetakan skala tertentu, Persetujuan Lingkungan dapat berupa UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kriteria Dokumen Lingkungan untuk Percetakan
Penentuan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan mengacu pada skala usaha dan dampak lingkungan:
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan): Untuk percetakan skala sangat kecil dengan dampak lingkungan minimal.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan): Untuk percetakan skala menengah dengan dampak lingkungan yang dapat dikelola.
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Untuk percetakan skala besar yang masuk kategori wajib AMDAL berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
Oleh karena itu, pemilik usaha percetakan perlu terlebih dahulu menentukan jenis dokumen lingkungan yang sesuai sebelum menyusun Pertek Emisi. Selain itu, konsultasi dengan konsultan lingkungan berpengalaman sangat disarankan agar tidak salah kategori yang dapat menyebabkan pemborosan waktu dan biaya.
Integrasi dengan Sistem OSS RBA
Dalam sistem OSS Risk-Based Approach (OSS RBA), izin lingkungan terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lebih lanjut, status kepatuhan lingkungan — termasuk kelengkapan Pertek Emisi — terhubung dengan validitas izin usaha dalam sistem digital pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap akan mengalami hambatan dalam berbagai urusan perizinan lainnya, termasuk perpanjangan NIB dan pengajuan perizinan sektoral.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan pengurusan izin lingkungan percetakan yang komprehensif, kunjungi [LINK KE HALAMAN LAYANAN IZINHIJAU].
Penutup
Industri percetakan dan kemasan menghadapi tantangan emisi udara yang nyata dan tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, memiliki izin lingkungan percetakan yang lengkap — termasuk Pertek Emisi yang valid — bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi perlindungan bisnis jangka panjang. Selain itu, kepatuhan lingkungan yang konsisten membangun kepercayaan klien korporat dan memperkuat posisi kompetitif di pasar. Namun demikian, proses pengurusan dokumen lingkungan yang kompleks memerlukan panduan dari konsultan yang berpengalaman di bidang perizinan lingkungan industri. Dengan pendampingan yang tepat, seluruh proses dapat diselesaikan secara efisien, akurat, dan sesuai regulasi terkini.
🏗️🌱 URUS IZIN LINGKUNGAN MUDAH DAN CEPAT BERSAMA IZINHIJAU! ✅ Survey Lokasi GRATIS | ✅ Estimasi Biaya Transparan ✅ Progress Report Berkala | ✅ Tim Profesional Jabodetabek 📞 Hubungi Kami Sekarang! | 🌐 www.izinhijau.com
5 Rekomendasi Judul Artikel Terkait
- Perbedaan Pertek Emisi dan Pertek Air Limbah: Mana yang Wajib Dimiliki Pabrik Percetakan?
- Cara Menghitung Beban Emisi VOC di Industri Percetakan Kemasan Flexografi
- Daftar Pelanggaran Lingkungan Paling Umum di Industri Percetakan dan Cara Menghindarinya
- Langkah-Langkah Mengurus UKL-UPL untuk Pabrik Percetakan Digital Skala Menengah
- Standar Baku Mutu Emisi VOC Terbaru untuk Industri Percetakan Berdasarkan Permen LHK