Pengembangan cluster perumahan subsidi kerap dihadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran, termasuk untuk pengurusan dokumen lingkungan. Namun, tanpa dokumen UKL-UPL yang lengkap, proyek perumahan berisiko tidak memperoleh izin operasional maupun sertifikat laik fungsi. Oleh

Proyek perumahan tapak di lahan 5–10 hektar adalah segmen paling aktif di pasar properti Jabodetabek. Namun, tidak sedikit developer yang terkejut ketika proyek mereka terhenti di tengah jalan akibat ketidaklengkapan izin lingkungan developer