Banyak pelaku usaha masih memandang Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagai pos biaya yang membebani operasional. Padahal, anggapan tersebut perlu segera diluruskan. Pengelolaan air limbah IPAL yang dikelola secara profesional justru menjadi

Perusahaan memiliki kewajiban hukum yang jelas. Setiap industri wajib mengantongi izin pembuangan limbah cair yang sah. Kualitas limbah pun tidak boleh melebihi baku mutu yang ditetapkan. Banyak pemilik pabrik belum menyadari perubahan fundamental