Kewajiban pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sering menjadi beban administratif tersendiri bagi pelaku usaha. Laporan ini wajib disusun secara berkala setiap enam bulan sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap izin