Setiap tahun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di berbagai wilayah Indonesia menjatuhkan ratusan sanksi administratif kepada perusahaan industri. Ironisnya, sebagian besar sanksi tersebut bukan karena bencana lingkungan yang dramatis, melainkan karena pelanggaran lingkungan yang bersifat operasional