Sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem perizinan berbasis Persetujuan Lingkungan, setiap pabrik yang memiliki sumber emisi udara di atas batas yang ditentukan kini diwajibkan memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara. Banyak pelaku