Emisi udara dari kegiatan industri merupakan salah satu sumber pencemaran yang paling diawasi ketat oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, setiap pabrik yang memiliki potensi menghasilkan emisi udara diwajibkan mengurus
Emisi udara dari kegiatan industri merupakan salah satu sumber pencemaran yang paling diawasi ketat oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, setiap pabrik yang memiliki potensi menghasilkan emisi udara diwajibkan mengurus
Sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021 dan sistem perizinan berbasis Persetujuan Lingkungan, setiap pabrik yang memiliki sumber emisi udara di atas batas yang ditentukan kini diwajibkan memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara. Banyak pelaku