Istilah dokumen Pertek belakangan ini semakin sering muncul dalam percakapan pelaku industri, terutama menjelang tahun 2026. Bagi sebagian pemilik usaha, istilah ini mungkin masih terdengar asing dibandingkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sudah

Lanskap regulasi lingkungan hidup di Indonesia terus bergerak dinamis. Selanjutnya, memasuki Semester 2 Tahun 2026, sejumlah perubahan kebijakan signifikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai memberikan dampak nyata bagi dunia industri.